Sukses

Percepat Pembahasan, Baleg Bentuk Panja RUU Penyiaran

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panja Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panja Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Diharapkan dalam tingkat Panja, pembahasan tidak terlalu lama agar segera di Paripurnakan untuk dibahas bersama Pemerintah.

"Kita masih akan mendengar masukan dari penanggung jawab konten penyiaran atau KPI. Sebab, RUU ini penting bagi hajat orang hidup banyak sehingga semua harus terakomodasi di dalam peraturan perundang-undangan ini, " jelas Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (21/03/2017) sore.

Lebih lanjut, politisi dari F-Hanura itu menuturkan pihaknya berharap pembahasan RUU penyiaran segera rampung. Ia juga menekankan agar konten penyiaran jangan sampai tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

"Karena kita juga memikirkan tahun 2018 sudah memasuki tahun politik. Jangan sampai dibuka kebebasan berekspresi tetapi juga tidak memberikan pendidikan politik yang baik," tuturnya.

Sisi lain, Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan revisi UU Penyiaran mengatur konten iklan sebesar 30 persen. Angka tersebut masih dinilai sangat wajar, guna menciptakan iklim penyiaran yang sehat.

"Karena kalau TV nya tidak sehat, maka akan mulai partisan dan melakukan siaran-siaran yang mungkin banyak pelanggarannya atau kepentingan kelompok tertentu. Makanya, kita naikkan sedikit iklannya," papar politisi dari F-Golkar itu.

Sementara terkait batasan kepemilikan, lanjutnya, RUU penyiaran tidak terlalu banyak berubah dengan UU sebelumnya. "Kemarin sempat ada kritikan tidak ada pembatasan, itu tidak betul, karena disini juga mengatur dan kita adopsi dari UU yang lama," tandas Meutya.