Sukses

Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina soal Mobil Listrik

Menurut pihak Kejaksaan, penyidik sedang menelusuri aliran dana pengadaan mobil listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Pemeriksaan tersebut berlangsung Rabu 22 Maret 2017.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di perusahaan minyak pelat merah itu.

Menurut dia, penyidik sedang menelusuri aliran dana pengadaan mobil listrik. Dana mobil listrik tersebut, kata dia, berasal dari tiga BUMN yakni Pertamina, PGN, dan BRI.

Oleh karena itu, penyidik merasa perlu meminta keterangan terhadap Karen Agustina. "Karen (Pertamina) yang menyuplai dana untuk pengadaan mobil listrik," ujar Arminsyah, Kamis (23/3/2017) seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan pihak swasta pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi sebagai tersangka. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu dalam putusan kasasi MA, dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada kasus itu, Kejagung juga telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Putusan MA atas Dasep Ahmadi menyebutkan mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka tersebut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu ditolak majelis hakim.

Video Terkini