Liputan6.com, Jakarta - Sejak Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung (CHA) 2017 pada Rabu 8 Maret hingga saat ini, baru 20 orang yang mendaftar. Padahal tahun lalu, pendaftar CHA hampir tiga kali lipat.
"Dibandingkan dengan tahun lalu, ini seperti ada keengganan para calon untuk mendaftar, mengingat tahun lalu kami menerima sampai lebih dari 100 pendaftar," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap dalam diskusi di Jakarta, Kamis 24 Maret 2017.
Ketatnya persetujuan di DPR, ia menduga, yang membuat para peminat enggan mendaftar menjadi calon hakim agung.
Advertisement
"Kami sungguh berharap akan ada banyak pendaftar supaya sosok yang berkualitas dapat lebih mudah ditemukan untuk diusulkan ke DPR," ujar Maradaman, seperti dikutip dari Antara.
Padahal, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 menyebutkan, DPR tidak lagi memiliki wewenang untuk ikut memilih CHA, namun hanya memiliki wewenang untuk menyetujui CHA yang diusulkan KY.
Maradaman menjelaskan, jika hanya ada enam jabatan Hakim Agung yang kosong, KY hanya boleh mengusulkan enam calon hakim agung, dan selanjutnya DPR hanya bertugas untuk memberikan persetujuan.
Seperti CHA pada 2016, KY telah mengusulkan lima nama CHA untuk disetujui DPR, namun DPR hanya menyetujui tiga nama. "Saya berharap ada tips untuk KY dari DPR, supaya ada calon yang sudah dinilai baik oleh KY dapat disetujui oleh DPR," kata Maradaman.
Berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial tertanggal 8 Februari 2017, MA membutuhkan enam Hakim Agung untuk mengisi satu orang pada kamar pidana, dua pada kamar perdata, satu pada kamar agama, satu pada kamar militer, dan satu pada kamar tata usaha negara.
Khusus untuk kamar militer, calon hakim agung juga harus berasal dari militer. Sementara pada kamar tata usaha negara, calon hakim agung diharuskan memiliki keahlian hukum perpajakan.
Proses pengajuan usulan ini dibuka selama 15 hari, mulai Rabu 8 Maret hingga Rabu 29 Maret 2017.
Para CHA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi di antaranya; seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.
Setelah melewati seluruh tahapan, KY akan mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.