Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para menterinya untuk mempercepat upaya memperbaiki kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.
Untuk itu, pada ada 27 Februari 2017 Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan beberapa tugas kepada para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta para gubernur dan bupati/wali kota.
Advertisement
Tugas itu, pertama, menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan gerakan masyarakat hidup sehat melalui peningkatan aktivitas fisik, peningkatan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat, dan percepatan perbaikan gizi.
Kemudian peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan, dan peningkatan pendidikan hidup sehat.
Lalu diktum kedua ditujukan kepada sejumlah pejabat, antara lain Menteri Kesehatan. Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta meningkatkan advokasi dan pembinaan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kemudian meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, serta aktivitas fisik dan meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di puskesmas dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi pemerintah dan swasta.
Kemudian, kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan kampanye gemar berolahraga, memfasilitasi penyelenggaraan olahraga masyarakat, dan meningkatkan penyediaan fasilitas sarana olahraga masyarakat.
Penataan Transportasi Massal
Sementara kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan mendorong Sekolah Ramah Anak. Lalu meningkatkan kegiatan aktivitas fisik di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi sekolah dan meningkatkan pendidikan keluarga untuk hidup sehat.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Pertanian untuk mengawasi keamanan dan mutu pangan segar yang tidak memiliki kandungan pestisida berbahaya dan meningkatkan produksi buah dan sayur dalam negeri dan mendorong pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah.
Sementara kepada Menteri Menteri Perhubungan, Jokowimenginstruksikan untuk mendorong penataan sarana dan fasilitas perhubungan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda, mendorong konektivitas antarmoda transportasi massal termasuk penyediaan park and ride untuk meningkatkan aktivitas fisik masyarakat.
Khusus kepada Menteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan produk tembakau, minuman beralkohol, dan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan dan meningkatkan promosi makanan dan minuman sehat termasuk sayur dan buah produksi dalam negeri.
Sedangkan kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk mengkaji peningkatan cukai dan pajak produk tembakau dan minuman beralkohol. Serta mengkaji kemungkinan adanya skema insentif bagi daerah yang melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Pelaksanaan di Daerah
Presiden juga menginstruksikan para Gubernur untuk menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya, melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di kabupaten/kota di wilayahnya. Serta melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan kepada para bupati/wali kota Jokowi menginstruksikan untuk menyediakan dan mengembangkan sarana aktivitas fisik, ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki yang representatif dan aman.
Lalu melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah, melaksanakan kebijakan KTR dan melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah. Serta melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Gubernur.
Pada diktum Ketiga Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melaksanakan koordinasi perencanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, menyusun pedoman pelaksanaan dan indikator keberhasilan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 6 bulan sekali.
Di samping itu juga melaporkan hasil pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Presiden minimal 1 tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang dilaksanakan Kementerian/Lembaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini," bunyi diktum Keempat Inpres tersebut.
Sedangkan kepada Menteri Dalam Negeri Jokowi menginstruksikan untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini.
Pembiayaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini, menurut diktum Keenam Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing Kementerian/Lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dapat melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 yang telah dikeluarkan di Jakarta pada 27 Februari 2017 itu.