Liputan6.com, Tangerang Selatan - Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris bernama Bambang Eko di rumahnya Jalan Asia Afrika II RT 04/13 Nomor 26, Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut dibarengi dengan penggeledahan rumah yang ditinggali Bambang beserta anak dan istrinya.
Pengurus RT setempat Sahrir Sidiq mengatakan, penangkapan terhadap Bambang Eko dilakukan pada Kamis 23 Maret 2017. Sementara hari ini sejak pukul 09.30 WIB, dia hanya mendapatkan informasi dari kepolisian bahwa Densus 88 akan menggeledah rumah Bambang.
Baca Juga
"Katanya kemarin (ditangkap), tapi saya enggak tahu persis. Hari ini istri dan anaknya juga tidak ada di rumah, hanya ada penjagaan polisi," ujar Sahrir di kediaman Bambang, Jumat (24/3/2017).
Advertisement
Menurut dia, rumah Bambang digeledah polisi selama 2,5 jam atau sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Dari rumah itu polisi membawa lima boks dan mobil Honda Mobilio yang terparkir di halaman rumah.
Usai penggeledahan, polisi enggan memberikan keterangan. Di kediaman Bambang terlihat sejumlah petugas dari Polsek Ciputat dan Polres Tangerang Selatan yang tak berseragam.
"Pokoknya saat polisi datang dari pagi itu, keluarganya sudah tidak ada. Rumah dalam keadaan kosong," kata Sahrir.
Saat dipantau dari jendela depan, rumah yang tidak di garis polisi itu terlihat berantakan di bagian ruang tengah. Gerbang rumah pun dibiarkan tidak terkunci, lantaran adanya petugas yang wara-wiri di rumah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan penangkapan delapan terduga teroris telah dilakukan di tiga tempat yang berbeda sepanjang Kamis kemarin. Yaitu di Kabupaten Bekasi, Tangerang Selatan, dan Banten.
Salah satunya, Densus 88 menangkap Bambang Eko Prasetyo, terduga teroris di Jalan Aria Putra Sarua, Ciputat, Tangerang Selatan pada pukul 13.08 WIB. Penangkapan Bambang, lantaran diduga terlibat Jaringan kelompok Suryadi Mas'ud.