Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Gedung KPK di Kavling C1, atau gedung lama KPK.
Andi ditangkap pada Kamis 23 Maret 2017 siang di sebuah cafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Pada saat penangkapan, penyidik menemukan barang bukti dan langsung melakukan penyitaan.
"Pada saat melakukan penangkapan, kita menemukan barang bukti elektronik dan uang sebesar USD 200 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Advertisement
Setelah melakukan penangkapan, Andi bersama dua orang lainnya dibawa penyidik KPK ke kediaman Andi dan adiknya di Cibubur. Penggeledahan dilakukan di tiga tempat.
Setelah melakukan penggeledahan hingga malam hari, penyidik membawa Andi Narogong dan dua orang tersebut ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari lokasi penggeledahan kita kemudian lakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen," kata Febri.
Andi Narogong disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada para anggota DPR RI dan beberapa pejabat di Kemendagri.
Andi juga merupakan pihak yang mengatur lelang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas kasus ini, Andi Narogong dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.