Sukses

Taufik Kurniawan Tak Setuju Keterwakilian Parpol di KPU

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan tidak setuju mengenai adanya unsur keterwakilan partai politik dalam struktur komisioner KPU.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan tidak setuju mengenai adanya unsur keterwakilan partai politik dalam struktur komisioner KPU. Hal itu memungkinkan KPU sebagai lembaga independen menjadi tidak objektif, serta tidak mungkin pula penyelenggara dan peserta pemilu berasal dari pihak yang sama.

"Bagaimana mungkin pemain sama wasit adalah orang yang sama," ujar Taufik Kurniawan usai menghadiri pelantikan Sekjen DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3) kemarin.

KPU sebagai penyelenggara pemilu, menurutnya harus memiliki aspek jujur dan adil yang perlu dikedepankan. Sehingga jika ada unsur partai politik dalam KPU dinilai akan menimbulkan keraguan di masyarakat. "Kalau independensi pemilu sudah terkoyakkan, bagaimana mungkin hasil yang diterapkan akan objektif dan independen. Klausul jujur dan adil dipertanyakan nanti," sambung Taufik.

Wacana keterwakilan partai politik di KPU ini mengemuka usai Pansus Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko. Dalam hal ini menurut pandangan Taufik, sistem yang diterapkan di Jerman dan Meksiko belum tentu akan berhasil di Indonesia, menurutnya akan ada kerumitan dalam mengakomodir partai politik yang diluar DPR. Selain itu, Indonesia memiliki karakteristik partai politik dan pemilih yang berbeda dengan negara lain.

"Kalau sudah dikotak-kotakkan dari awal harus dari parpol, itu semacam semi tertutup. Hanya mewakili parpol. Nanti kalau anggotanya tiap parpol, 10. Kalau parpolnya nanti 45? 49? Parpol yang di luar DPR? Ini ada kerumitan juga," kata Taufik.

Dalam sejarahnya, Indonesia pun sudah pernah mengadopsi sistem KPU yang terdiri dari perwakilan partai politik pada pemilu 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Saat itu ada 53 komisioner KPU yang dipimpin Mantan Menteri Dalam Negeri, Rudini sebagai Ketua.