Sukses

Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Dahlan Iskan

Jaksa Agung menyebut BPKP pernah menerima Perpres yang menyatakan dan menegaskan memiliki kapasitas mengaudit dan menentukan kerugian negara

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali dengan tersangka Dahlan Iskan.

"Saya sudah komunikasi dengan Kepala BPKP," kata dia di Jakarta, Jumat (24/3/2017), seperti dikutip dari Antara.

Hal itu sekaligus guna menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Yusril menyatakan Kejaksaan Agung (kejagung) harus mendapatkan bukti baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam pengadaan mobil listrik dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor 04 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 menyebutkan, mengenai ada tidaknya kerugian negara harus didasarkan atas hasil pemeriksaan keuangan atau audit pengelolaan keuangan negara yang oleh BPK sebagai instansi yang memiliki kewenangan konstitusional dinyatakan adanya kerugian keuangan negara.

BPKP, menurut Prasetyo, memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengaudit dan menentukan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

"BPKP pernah mengajukan PK ke MA dan bunyinya seperti itu. Kedua, BPKP pernah menerima Perpres yang menyatakan dan menegaskan bahwa memiliki kapasitas untuk mengaudit dan menentukan kerugian negara," kata dia.

"Itu yang harus dijelaskan kepada DI (Dahlan Iskan) agar dia tahu," tambah Prasetyo.

Soal SEMA, ia menjelaskan, bersifat internal. "Dalam kasus Dasep Ahmadi (terdakwa mobil listrik) BPKP juga yang mengauditnya dan diterima," ungkap dia.

Ia menegaskan, alasan kewenangan audit dari BPK itu, hanya dalih dari pihak Dahlan Iskan untuk mengulur waktu kasus dugaan korupsi mobil listrik. "Tapi kita sendiri punya alasan yang kuat (menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka)," tegas Prasetyo.