Sukses

KPK Bidik Tersangka Baru dari Sektor Swasta di Korupsi E-KTP

KPK juga membidik pihak swasta yang bermain dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun yang berujung korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan berhenti dengan penetapan tersangka baru korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA). Lembaga antirasuah ini akan terus membidik pihak lain yang diduga menerima hasil korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya kini tengah mematangkan bukti untuk menjerat pihak lain. Tak hanya dari penyelenggara negara, KPK juga membidik pihak swasta yang bermain dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Kemungkinan tersangka baru kita lihat bukti yang dimiliki. Saat ini cluster kedua, di sektor swasta. Kita akan gali lebih jauh karena peran AA cukup luas, dari bahas anggaran sampai pengadaan," ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Febri mengatakan, di cluster kedua ini pihaknya akan menggali perihal sumber dana yang diduga mengalir ke mantan anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Langkah pertama sudah diproses, tahap kedua sudah tetapkan satu tersangka. Kita akan dalami dari mana sumber dananya," jelas dia.

Dalam korupsi e-KTP, banyak pihak swasta yang sudah diperiksa penyidik KPK. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang S Sudiharjo. Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Anang merupakan pihak yang menyediakan uang untuk para anggota DPR.

Pemberian tersebut bertujuan agar anggota Komisi II DPR menyetujui formula anggaran e-KTP yang disusun Kemendagri. Nominal uang yang diberikan Anang pun beragam, totalnya berkisar antara Rp 10 miliar dan USD 700 ribu.

Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan korupsi e-KTP disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.