Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap penyidik Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diduga kedapatan mengonsumsi narkoba di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 24 Maret 2017 malam.
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Baca Juga
Suhermanto menambahkan, Ridho Rhoma saat ini tengah diinterogasi pihaknya terkait kasus tersebut. Termasuk mendalami asal barang bukti yang didapat Ridho.
Advertisement
"Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat darimana barang (narkoba) itu," ucap dia.
Meski demikian, Suhermanto enggan menyebut kronologis penangkapan putra pedangdut kondang, Rhoma Rhoma itu.
"Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan disana," kata Suhermanto.