Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pembangunan gardu listrik induk setahun mengambang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Dahlan Iskan. Bagaimana kelanjutan kasus ini?
Jaksa Agung M Prasetyo memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pembangunan gardu induk.
"Gardu induk, saya sudah perintahkan untuk ditindaklanjuti. Dahlan sakit terus, dia bentuk opini sendiri yang paling jujur. Kalian percaya mungkin," kata Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu 25 Maret 2017.
Advertisement
Dia menegaskan kejaksaan, dalam menyidik kasus itu, tidak ada motivasi apapun selain untuk menyelamatkan keuangan negara. "Untuk kasus itu, sudah ada 15 tersangka yang dihukum," imbuh Prasetyo.
Kendati demikian, dia memberi sinyal kasus gardu listrik itu bisa saja diambil oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Waktu itu ada indikasi tidak hanya di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, tapi di Sumatera. Maka itu ada ada pertimbangan supaya bisa menjangkau seluruhnya, diambil alih JAM Pidsus. Kita lihat nanti lagi," Prasetyo menjelaskan.
Pada kasus itu, sebanyak 15 terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Mereka di antaranya, Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat, Fauzan Yunaz, Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten, I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Pikitring Jawa Bali, Nusa Tenggara.
Ada juga Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Jawa Bali, Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero), Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero).
Selain itu, ada Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) Pikitring Jawa Bali, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) Pikitring Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Mereka selaku panitia pemeriksa barang hasil pekerjaan pada pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon II dan Jatiluhur Baru PT PLN (Persero).
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas kasus dugaan korupsi gardu listrik ini, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.