Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengaku telah mengintai pedangdut Ridho Rhoma selama dua pekan. Anak raja dangdut itu memang jadi target operasi pemberantasan narkoba. Ridho ditangkap di salah satu hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu dini hari, 25 Maret 2017.
Ridho, menurut polisi, tengah bersama tiga orang, tetapi hanya dia dan seorang temannya berinisial S, dan seorang lagi berinisial MS yang diduga pengedar narkoba yang berhasil ditangkap. Polisi pun masih mencari satu tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Hari Langie mengatakan, kepolisian menangkap Ridho Rhoma tanpa perlawanan.
Advertisement
"‎Sebelumnya mereka juga sudah melakukan serangkaian tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Pusat di salah satu apartemen," ujar Roycke saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2017 malam.
Roycke menjelaskan dari informasi awal tersebut, polisi menyelidiki Ridho sejak dua pekan lalu. Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap Ridho di salah satu hotel di Jakarta Barat saat ia hendak menuju mobilnya​ pukul 04.00 WIB.
Saat ditangkap, Ridho Rhoma memiliki sabu seberat 0,7 gram.‎ Barang bukti tersebut ditemukan di jok depan kiri mobil Honda Civic milik Ridho.
Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. ‎ Polisi pun langsung melakukan tes urine. Dalam tes tersebut, polisi mendapati Ridho positif menggunakan narkoba.‎
Selain sabu, polisi juga menyita satu set alat hisap, mobil Honda Civic Hitam, serta 1 unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, Ridho diduga telah memakai narkoba sejak 2 tahun lalu. Menurut pengakuan Ridho dalam pemeriksaan polisi, ia menggunakannya agar bisa bekerja maksimal.
‎"Alasan biar tidak cepat ngantuk," ujar Roycke.
‎Sementara itu, tersangka MS sendiri merupakan teman Ridho. Roycke menuturkan, MS ditangkap lantaran memiliki obat penenang ilegal. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1 bong, 1 tutup botol, dan 2 unit telepon genggam. MS ditangkap di kediamannya di sebuah apartemen daerah Thamrin pukul 09.00 WIB di hari yang sama.
Kepolisian menetapkan keduanya sebagai pengguna. Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara itu, tersangka inisial S disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Polisi masih mencari satu orang lain yang terlibat kasus ini berinisial A. Roycke tidak memungkiri kalau Ridho Rhoma menerima barang haram itu dari jaringan internasional yang khusus menyasar artis-artis Indonesia. Saat ini, polisi tengah menelusuri kemungkinan tersebut lewat keterangan para saksi. ‎"Jaringan ini lagi kita dalami," ujar Roycke.