Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap penyidik Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Anak raja dangdut Rhoma Irama ini diduga kedapatan mengonsumsi narkoba di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 24 Maret 2017 malam.
Pihak keluarga sangat menyayangkan keterlibatan pria 28 tahun tersebut dalam kasus penggunaan narkoba ini. Hal tersebut disampaikan putri sulung Rhoma Irama, Debbie Veramasari kepada Liputan6.com.
"Kami sangat menyayangkan, namun menerima musibah ini dengan doa dan harapan semoga Ridho mendapat hidayah untuk memperbaiki dan bisa berkreativitas kembali," ujar Debbie melalui pesan singkatnya, Minggu (26/3/2017).
Advertisement
Debbie mengaku akan menjenguk adik tirinya itu di Polres Metro Jakarta Barat. "Saya sedang bersiap-siap untuk jenguk Ridho," ujar Wasekjen Bidang Organisasi Partai Idaman ini.
Pada Sabtu dini hari, Rhoma Irama sudah menjenguk Ridho Rhoma di Polres Jakarta Barat. Usai bertemu anaknya, Rhoma menegaskan bahwa Ridho Rhoma adalah korban dari peredaran narkoba. Untuk itu, dia berjanji akan keras memerangi peredaran barang haram tersebut.