Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan, publik sekarang menghadapi derasnya informasi. Informasi menjamur di media sosial dan teracuni berita palsu atau hoax.
"Kebenaran dan validitas sebuah informasi telah terkalahkan oleh kecepatan dan keragaman yang sering kali mengandung informasi tidak benar," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu 26 Maret 2017, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga
Dia mengatakan fenomena hoax akhir-akhir ini hadir mengisi gadget masyarakat. Hal itu, merupakan salah satu dampak dari adanya teknologi informasi yang berkembang cepat.
Advertisement
"Saat ini kita berada di era dengan kebohongan dianggap suatu kebenaran dan kebenaran menjadi suatu kebohongan," kata Dadang yang merupakan Ketua Badan Pengurus Harian Universitas Muhammadiyah Profesor DR Hamka (Uhamka) tersebut.
Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Muchlas MT menambahkan, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab besar dalam upaya menyediakan panduan agar umat terhindar dari paparan berita palsu dan informasi yang berisi ujaran kebencian, fitnah yang berupaya memecah belah keutuhan umat dan bangsa.
"Oleh karena itu, Majelis Pustaka dan Informasi bersama Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merasa terpanggil untuk membuat rumusan Fikih Informasi," kata dia.
Fikih Informasi yang disusun Muhammadiyah, kata dia, akan menghasilkan tiga produk yaitu panduan praktis, naskah akademik, dan fatwa atau tuntunan mengenai informasi dan berbagai isu yang terkait dengannya.
Dosen komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan, perlunya keberadaan panduan etik dan teologis dalam memperlakukan dan mengelola informasi terutama yang tersebar di media sosial. Hal itu dilakukan dalam upaya memerangi informasi hoax yang tersebar di dunia maya.
"Di era web 2.0 ini alangkah strategis dan perlunya keberadaan panduan teologis dalam menuntun kita baik sebagai konsumen informasi, produsen informasi atau distributor informasi. Apalagi panduan tersebut dirumuskan oleh otoritas keagamaan yang dimiliki ormas Islam Muhammadiyah," kata dia.