Sukses

Dihadirkan di Sidang E-KTP, Novel Baswedan Mengaku Santai

Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang namanya disebut-sebut oleh Miryam, mengaku santai menghadapi sidang dugaan suap e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadirkan tiga penyidik dalam sidang lanjutan kasus suap e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini.

"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan tiga penyidik yang disebut Miryam di sidang sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).

Pada sidang sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia mengaku mendapat tekanan saat diminta keterangan tiga penyidik terkait perkara suap e-KTP.

"Penyidik KPK akan sampaikan keterangan di depan hakim, agar kemudian dapat dinilai lebih lanjut terkait alasan pencabutan BAP oleh saksi Miryam," kata Febri.

Dia berharap, Miryam jujur dan kembali seperti keterangan saat diperiksa penyidik sebelumnya. Menurut Febri, masih ada ruang bagi politikus Partai Hanura ini untuk berkata jujur.

"Ancaman pidana saksi yang memberikan keterangan tidak benar minimal penjara 3 tahun, maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU Tipikor," Febri memaparkan.

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan yang namanya disebut-sebut oleh Miryam, mengaku santai menghadapi sidang kali ini.

"Saya kira persiapan biasa, ya. Penyidik ketika mau dikonfirmasi, dimintai keterangan atau proses, enggak masalah bagi saya. Pada dasarnya seperti itu, dan penyidik meyakini, memahami sekali proses yang dilakukan dengan proporsional dan profesional," kata dia.

"Jadi saya yakin dan enggak ada persiapan khusus," Novel menegaskan, saat dikonfirmasi.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Miryam disebut turut menerima aliran dana US$ 23 ribu. Namun pada saat persidangan, Miryam yang dihadirkan sebagai saksi menolak menerima uang bancakan tersebut.

Dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Adapun Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan sidang e-KTP juga disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu. KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Beberapa hari lalu, lembaga antirasuah itu telah menangkap dan menahannya.

 

Video Terkini