Liputan6.com, Jakarta - Susilo Aribowo, pengacara terdakwa korupsi e-KTP Sugiharto, menyesalkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Menurut Susilo, pencabutan BAP tersebut merugikan kliennya.
"Tentu merugikan, karena akan jadi blunder. (Kerugian negara) sudah dihitung, bagian dari Rp 2,3 triliun. Nah kalau itu diingkari, ke mana uang itu," ujar Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Susilo mengaku, pihaknya akan mengikuti terus jalannya persidangan kali ini. Dijadwalkan, tiga penyidik KPK akan menjalani sidang verbal lisan dengan saksi Miryam S Haryani.
Advertisement
Miryam sebelumnya sempat mencabut BAP dirinya di depan majelis hakim. Alasan pencabutan karena Miryam merasa tertekan saat disidik sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto yang kini sudah didakwa.
Susilo angkat bicara perihal tiga saksi yang disebutkan oleh Miryam tersebut. Salah satunya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut Susilo, Novel merupakan penyidik profesional yang sudah mengungkap kasus-kasus besar korupsi di Tanah Air.
"Penyidik-penyidik yang disampaikan oleh Bu Yani (Miryam) adalah penyidik handal, penydik senior yang kita tahu semua. Dan beliau-beliau itulah yang banyak menguak kasus-kasus besar di Republik ini," katanya.
Susilo juga mengaku, selama dirinya menjadi kuasa hukum Sugiharto, kliennya tak pernah mendapat intervensi dari penyidik. "Kalau dari klien saya tidak ada tekanan, saya tidak lihat itu," ucap dia.