Sukses

Sidang E-KTP, Anggota DPR Miryam Batal Konfrontasi 3 Penyidik KPK

Sidang kasus dugaan suap e-KTP ditunda pada Kamis 30 Maret mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini. Semula, Miryam dijadwalkan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK.

Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar pun menyatakan persidangan yang mestinya digelar hari ini mulai pukul 10.00 WIB itu, ditangguhkan hingga Kamis, 30 Maret mendatang.

"Berdasarkan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Maka sidang ditangguhkan Kamis depan, bersamaan dengan pemanggilan saksi lainnya," ucap Hakim John di persidangan, Senin (27/3/2017).

Sementara, jaksa Irene dalam sidang menyatakan, politikus Partai Hanura ini dikabarkan tengah sakit, sehingga tak bisa hadir dalam persidangan.

"Berdasarkan surat yang kami peroleh, saudara Miryam mengaku sakit dan sekarang berada di IGD," ucap jaksa.

Pada persidangan sebelumnya, Miryam yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim.

Pencabutan tersebut karena dirinya merasa tertekan saat dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus suap e-KTP.

Melihat Miryam mencabut BAP, penyidik senior KPK Novel Baswedan tak mempersoalkan. Novel mengaku tak pernah melakukan intervensi kepada para saksi maupun tersangka saat mencari keterangan, termasuk terkait perkara suap e-KTP.

Adanya intervensi dalam pemeriksaan juga dibantah Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Maka itu, penyidik berencana membeberkan rekaman CCTV saat pihaknya memeriksa Miryam.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Miryam disebut turut menerima aliran dana sebesar USD 23 ribu. Namun pada saat persidangan, Miryam yang dihadirkan sebagai saksi menolak menerima uang bancakan tersebut.

Dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan sidang kasus e-KTP disebutkan nama-nama besar, yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

 

Video Terkini