Sukses

Bolos Harpitnas, PNS Pemprov DKI Terancam Tak Dapat Tunjangan

Plt Gubernur Soni menginginkan PNS Pemprov DKI tetap komitmen dalam bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Dalam sidak tersebut, dia menilai PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah cukup disiplin. Ini berdasarkan keterangan terkait ketidakhadiran pegawai.

"Ini dari pengamatan sekilas saya, kalaupun ada kursi kosong itu karena ada alasan seperti cuti melahirkan ataupun lainnya. Saya kira masih bisa dipahami," ucap Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Menurut dia, untuk hukuman yang bolos saat hari 'kejepit nasional' (Harpitnas) tidak hanya menerima hukuman tertulis tetapi juga tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.

"Karena kalau pegawai itu tiga kali dapat peringatan tertulis sudah jadi pertimbangan untuk promosi dan kemungkinan besar tidak akan naik pangkat. Jadi akumulasi dari jumlah teguran itu menjadi merendahkan disipilin dan integritas," papar dia.

Meskipun saat ini bukanlah Gubernur sebagai pemimpin mereka, Soni sapaan akrab dari Sumarsono menginginkan pegawai tetap komitmen dalam bekerja. Selain itu, pemberlakuan sanksi juga akan diterapkan terhadap para pegawai di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

"Kalau enggak hadir saja sudah diberi sanksi, apalagi yang tanpa alasan apapun. Sanksi pasti akan lebih berat, termasuk kepala wilayah seperti camat ataupun lurah, termasuk Gubernur saja tidak ambil cuti hari ini," tutur dia.

Karena hal itu, Soni mengimbau untuk terus tingkatkan kedisplinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sekaligus untuk diimbangi dengan adanya hak dan kewajiban.

"Itu penting untuk pelayanan semua serba cepat, tidak mengganggu pelayanan publik masyarakat terutama di tingkat bawah.

"PTSP, kesehatan, pendidikan, sampai kepada aparat kelurahan harus semakin kuat disiplinnya," tegas Sumarsono.

Video Terkini