Sukses

Keberatan Namanya Ada di BAP, Eggi Sudjana Datangi KPK

Eggi meminta kepada Pimpinan KPK agar memberikan penjelasan tentang penyebab namanya bisa disebut dalam BAP Handang Soekarno.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana mendatangi gedung KPK untuk meminta klarifikasi terkait namanya yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus suap pajak PT EK Prima yang menjerat Handang Soekarno.

"Saya tidak paham dalam posisi apa nama saya disebut, makanya saya ke sini mau klarifikasi. Saya sekarang ini Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa. Jadi banyak di daerah menanyakan kepada saya persoalan serius ini," ujar Eggi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).

Dia pun meminta kepada Pimpinan KPK agar memberikan penjelasan tentang penyebab namanya bisa disebut dalam BAP Handang Soekarno.

"Di sisi lain, jaksa menerangkannya lain lagi, ada diduga melakukan tindak pidana pajak, ini kan menarik. Ini tidak benar, dalam artian sebenarnya kan jadi keterangan palsu. Itu yang harus diseriusi saya kira," kata Eggi.

Dia juga merasa ada yang aneh, karena tidak pernah dipanggil oleh penyidik KPK. Dia juga menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan di dalam BAP.

"Tidak melakukan, dipanggil aja belum pernah. Kan kalau di BAP, logikanya pernah dipanggil. Ini dipanggil saja nggak pernah, tiba-tiba nama saya muncul. Itu kan tidak fair saya kira. Sangat pencemaran dan fitnah," tegas Eggi.

Sejumlah Nama di BAP

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Handang sebagai saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pada sidang suap pajak itu, jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dari dalam tas milik Handang. Dokumen itu berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016. Nota dinas tersebut ditandatangani Handang.

Pada nota dinas yang bersifat segera tersebut juga menginformasikan mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, yang tidak seharusnya dikembalikan.

Setelah menunjukkan dokumen tersebut, jaksa menunjukkan bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti itu terdapat juga nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana.

Jaksa KPK Moch Takdir Suhan menuturkan, nama-nama itu diduga kuat merupakan wajib pajak yang perkaranya ditangani Handang.