Liputan6.com, Jakarta - Panitia seleksi (pansel) penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2017-2021 sudah memilih lima orang yang lolos seleksi tahap III atau wawancara. Nama-nama ini akan diserahkan kepada pimpinan KPK.
Ketua Pansel Penasihat KPK Imam Prasodjo mengatakan, awalnya, ada 3.256 orang yang mendaftar seleksi ini.
"Sebuah animo yang sangat besar kemudian semua pendafatar ini diseleksi secara administratif menyusut menjadi 34 orang kemudian dari 34 orang itu dites berikutnya dan menyusut menjadi 13 orang," kata Imam di gedung KPK, Jakarta, Senin 27 Maret 2017.
Advertisement
Selanjutnya, lanjut dia, 13 orang itu dites wawancara selama dua hari pada Minggu hingga Senin, 26-27 Maret 2017.
"Akhirnya sampai lah pada final siapa yang terseleksi menjadi calon penasihat KPK yang nanti akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk kembali direview dan diwawancara," tutur Imam.
Antara melansir, melalui wawancara itu, tim seleksi menyaringnya menjadi 5 orang. Kelima calon inilah yang akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diseleksi kembali.
"Semua ini dilakukan karena panitia seleksi memiliki standar minimal yang ditetapkan sehingga semua yang dicalonkan ini tidak mungkin di bawah standar yang sudah ditetapkan," kata Imam.
Kelima orang yang lolos seleksi tahap III atau wawancara untuk menjadi penasihat KPK tersebut, yakni Budi Santoso, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2011-2016; Johannes Ibrahim Kosasi, Wakil Rektor I Universitas Kristen Maranatha Bandung; Moh Tsani Annafari, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Kalimantan Bagian Timur Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu; Muhammad Arief, Peneliti Madya Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); Sarwono Sutikno, Lektor Kepala Institut Teknologi Bandung (ITB).
Panitia seleksi, sambung dia, masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberi masukan atau informasi tentang calon-calon tersebut.
"Oleh karena itu, masih dibuka kesempatan kepada semua masyarakat di Indonesia untuk memberi masukan sampai nanti pimpinan KPK menentukan siapa nama akhir yang nanti akan dijadikan penasihat KPK," ucap Imam.
Sosiolog Imam Prasodjo menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi anggota penasihat yaitu guru besar tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra; Guru Besar Ilmu Manajemen UI, Rhenald Kasali; mantan Pimpinan KPK sekaligus mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas; dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun pasca Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.
Sesuai UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Pada Pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota tim penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
Tim penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.