Sukses

Polres Jakbar Ungkap Jaringan Penyelundup Senjata Asal AS

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang menjualbelikan senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan senjata ilegal asal Amerika Serikat. Pengungkapan senjata berjenis senapan angin ilegal jenis Whatler Dominator 1250 kaliber 5,5 mm ini berawal dari penyamaran petugas dalam jaringan pasar gelap senjata api.

"Senapan dari Amerika Serikat. Dikirim melalui kapal laut. Dikirim ke teman-teman yang bergabung ke situs (jual beli)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2017 malam.

Polisi yang ditugasi mengungkap perdagangan gelap itu berpura-pura menjadi pembeli kepada tersangka ASM (28) dan DI (41) pada Rabu, 15 Maret 2017 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi langsung menyita senapan angin tersebut karena tidak dilengkapi surat-surat.

"Meskipun senapan angin, karena​ kaliber 5,5 mm. Perlakuan izinnya harus sama dengan senjata api," ujar Andi.

Menurut dia, polisi menyelidiki informasi dari dua tersangka yang ditangkap dan telah diinterogasi itu. Setelah pengembangan informasi, ditangkap lagi dua tersangka AF (46) dan HA (46). Mereka adalah penyuplai senjata ilegal tersebut.

Dari tangan AF dan HA, polisi menemukan peluru modifikasi berkaliber 5,5 sebanyak 600 buah dan dua senapan angin lainnya. Namun, peluru tersebut bukan untuk Whatler Dominator 1250.

"Kita sedang melakukan uji laboratorium di Puslabfor Polri untuk mengetahui peluru ini untuk sejata jenis apa," ujar Andi.

Keempat penyelundup senjata ilegal ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang menjualbelikan senjata api. Pelaku dijerat maksimal 20 tahun penjara.

Video Terkini