Sukses

531 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939 kepada 531 narapidana dari seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939 kepada 531 narapidana dari seluruh Indonesia. Total, ada 1.175 napi yang beragama Hindu di Tanah Air.

"Remisi pada Hari Raya Nyepi 2017 merupakan hal yang dinantikan para narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi 2017 ini sebanyak 531 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K Dusak, dalam siaran tertulisnya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/3/2017).

Remisi hari raya atau yang biasa disebut remisi khusus itu terdiri atas dua kategori. Pertama, remisi RK 1 yang diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 526 orang.

Kedua, remisi RK 2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, sebanyak lima orang.

Wilayah yang mendapat remisi Nyepi terbanyak pertama adalah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, yaitu sebanyak 376 narapidana dengan RK 1.

Berikutnya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sejumlah 52 narapidana dengan penerima RK 1 sebanyak 49 orang dan RK 2 sejumlah tiga orang.

Urutan selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan 29 narapidana yang seluruhnya menerima RK 1.

Dusak menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99/2012; serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Dusak mengharapkan pemberian remisi itu menjadikan para narapidana lebih introspeksi dan menyadari kesalahannya sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik.

Jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia per 23 Maret 2017 sebanyak 213.810 orang dengan perincian jumlah narapidana sebanyak 147.092 orang dan tahanan sebanyak 66.718 orang.