Liputan6.com, Jakarta: Pajak memiliki peranan yang penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan penting bagi negara, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan juga pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat.
Wajib pajak yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online dengan cara registrasi di website Direktorat Jendral Pajak www.pajak.go.id.
Setelah memperoleh NPWP, wajib pajak berkewajiban untuk menghitung sendiri Pajak Penghasilan atau PPH. Apabila masih ada pajak yang harus dibayar, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di bank-bank perwakilan pemerintah. Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar pajak di kantor pos, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
"Cara membayar pajaknya, setelah dia melakukan penghitungan pajak yang terhutang, dan seandainya merasa dalam penghitungan itu harus dilakukan pembayaran. Maka dia harus melakukan pajak terhutang itu melalui bank, pos, dan giro," jelas Kasubdit Pelayanan Perpajakan Ditjen Pajak Temi Utami.
"Tetapi, dengan modernisasi pihak Direktorat Jendral Pajak, kantor pelayanan pajak pratama juga menyediakan bank yang merupakan perwakilan untuk menerima pembayaran pajak," lanjutnya. Pajak yang diterima di bank dan kantor pos, akan masuk ke rekening kas negara.
Selanjutnya pajak yang terkumpul di kas negara akan digunakan sesuai dengan APBN yang telah disepakati DPR RI bersama Pemerintah. Nantinya APBN digunakan untuk pembiayaan pembangunan sekolah, jalan, jembatan, fasilitas umum lainnya, subsidi barang-barang tertentu, sumbangan sosial, dan juga membayar hutang negara ke luar negeri.
Selain itu, uang pajak juga dipakai untuk membayar gaji PNS, TNI, dan Polri. "Pajak itu penting yah. Kan kita ikut membantu negeri ini. Prosedur pendaftaran pajak juga nggak sulit, karena langsung dibayarkan ke bank," ujar salah seorang wajib pajak Ramdani.
Pembayaran pajak merupakan kewajiban kewarganegaraan serta peran wajib pajak secara langsung dan bersama-sama membantu negara. Membayar pajak bukan hanya kewajiban tetapi juga hak bagi setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Direktorat Jendral Pajak, terus mengajak seluruh masyarakat sadar dan peduli pajak, sehingga cita-cita bangsa Indonesia untuk negara yang makmur, adil, dan sejahtera dapat terwujud. "Bayarlah pajak secara adil dan jujur. Karena dengan membayar pajak berarti Anda peduli terhadap negara," pesan Temi Utami.(IDS/AYB)
Wajib pajak yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online dengan cara registrasi di website Direktorat Jendral Pajak www.pajak.go.id.
Setelah memperoleh NPWP, wajib pajak berkewajiban untuk menghitung sendiri Pajak Penghasilan atau PPH. Apabila masih ada pajak yang harus dibayar, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di bank-bank perwakilan pemerintah. Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar pajak di kantor pos, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
"Cara membayar pajaknya, setelah dia melakukan penghitungan pajak yang terhutang, dan seandainya merasa dalam penghitungan itu harus dilakukan pembayaran. Maka dia harus melakukan pajak terhutang itu melalui bank, pos, dan giro," jelas Kasubdit Pelayanan Perpajakan Ditjen Pajak Temi Utami.
"Tetapi, dengan modernisasi pihak Direktorat Jendral Pajak, kantor pelayanan pajak pratama juga menyediakan bank yang merupakan perwakilan untuk menerima pembayaran pajak," lanjutnya. Pajak yang diterima di bank dan kantor pos, akan masuk ke rekening kas negara.
Selanjutnya pajak yang terkumpul di kas negara akan digunakan sesuai dengan APBN yang telah disepakati DPR RI bersama Pemerintah. Nantinya APBN digunakan untuk pembiayaan pembangunan sekolah, jalan, jembatan, fasilitas umum lainnya, subsidi barang-barang tertentu, sumbangan sosial, dan juga membayar hutang negara ke luar negeri.
Selain itu, uang pajak juga dipakai untuk membayar gaji PNS, TNI, dan Polri. "Pajak itu penting yah. Kan kita ikut membantu negeri ini. Prosedur pendaftaran pajak juga nggak sulit, karena langsung dibayarkan ke bank," ujar salah seorang wajib pajak Ramdani.
Pembayaran pajak merupakan kewajiban kewarganegaraan serta peran wajib pajak secara langsung dan bersama-sama membantu negara. Membayar pajak bukan hanya kewajiban tetapi juga hak bagi setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Direktorat Jendral Pajak, terus mengajak seluruh masyarakat sadar dan peduli pajak, sehingga cita-cita bangsa Indonesia untuk negara yang makmur, adil, dan sejahtera dapat terwujud. "Bayarlah pajak secara adil dan jujur. Karena dengan membayar pajak berarti Anda peduli terhadap negara," pesan Temi Utami.(IDS/AYB)
Error loading player:
No playable sources found