Sukses

BNN: Rehabilitasi Ridho Rhoma Tak Halangi Proses Hukum

Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu, 25 Maret 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma meminta rehabilitasi usai diciduk Polres Jakarta Barat karena terlibat kasus narkoba. Kabag Humas BNN Sulistyandriatmoko mengatakan, proses rehabilitasi bisa berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum.

"Kalau sepanjang dia kriteria persyaratan (bisa) direhab ya rehab. Tapi, itu tidak serta menghilangkan perbuatan pidananya. Dia diproses hukum, ditangkap kan pelanggaran pidana, maka prosesnya tetap jalan," ujar Sulistyandriatmoko saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dia menjelaskan, penahanan Ridho nantinya dilakukan di panti rehabilitasi dan tidak di rumah tahanan. Hal ini guna proses rehabilitasi putra pedangdut Rhoma Irama itu.

"Jadi selama ditahan bisa ditempatkan di panti rehabilitasi, sambil proses hukum jalan. Ini dilakukan sesuai aturan, karena barang bukti ditemukan tidak lebih dari 1 gram," kata dia.

Aturan tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 tahun 2010. Dalam SEMA disebutkan orang yang kedapatan membawa narkotika di bawah 1 gram harus direhabilitasi untuk menyembuhkan si pecandu.

"Ini memang bukan hal yang aneh dan ada regulasinya, arahnya ini untuk proses pemulihan," Sulis menandaskan.

Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu 25 Maret 2017. Kapolres Jakarta Barat Kombes​ Roycke Langie menjelaskan, polisi menyelidiki Ridho sejak dua minggu lalu. Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap Ridho di salah satu hotel di Jakarta Barat saat ia hendak menuju mobilnya​ pukul 04.00 WIB.

Saat ditangkap, Ridho memiliki sabu seberat 0,7 gram.‎ Barang bukti tersebut ditemukan di jok depan kiri mobil Honda Civic-nya.

Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Polisi langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.‎

Ridho Rhoma kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.