Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku belum mengetahui soal saksi ahli dari Ahok yang diajukan di luar berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami tidak tahu ahli yang diajukan di luar berkas, yang kami tahu ahli yang di berkas. Infonya yang di berkas ada dua ahli, ahli psikologi dan bahasa. Di luar itu kami belum tahu karena hukum acara memungkinkan bahwa ahli di luar berkas perkara bisa diajukan," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Terkait diterima atau tidaknya saksi ahli yang di luar BAP itu, Ali menyatakan akan menunggu dulu siapa saja yang akan dihadirkan di sidang Ahok ke-16 ini.
Advertisement
"Kami tunggu siapa yang dihadirkan, kami harus tahu identitasnya, baru kami ada sikap diterima atau tidak," ucap Ali dikutip dari Antara.
Tim kuasa hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus ini.
"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta.