Sukses

Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa 4 Saksi untuk Andi Narogong

KPK menetapkan pengusaha rekaman di Kemendagri Andi Narogong sebagai tersangka baru di kasus korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dalam kasus megakorupsi pengadaan paket e-KTP. Kali ini penyidik menghadirkan empat saksi untuk tersangka baru kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mereka adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, pensiunan PNS Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapi Yosef Sumartono, dan pegawai swasta di PT Energia Transmedia (Office Boy di Lantai 4 Direktorat Pengelolaan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri).

"Benar, keempatnya akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, saksi Anang Sugiana telah mendatangi Gedung KPK pukul 09.53 WIB.

KPK telah menetapkan pengusaha rekaman di Kemendagri Andi Narogong sebagai tersangka baru di kasus megakorupsi ini. Andi diduga telah melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang merugikan negara dalam kasus pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.