Liputan6.com, Jakarta - Dalam kesaksiannya di sidang kasus dugaan penistaan agama, ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo mengatakan, pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak bisa dipahami hanya berdasarkan transkrip saja.
"Mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil-kecil sekali maknanya," kata Bambang saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Menurut dosen Universitas Atmajaya Jakarta itu, untuk memahami konteks pidato harus ada pemahaman gerak-gerik dan konteks. Selain itu, harus ada pemahaman intonasi dan tanda baca pewacana.
Advertisement
"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," ujar dia.
Namun, menurut Bambang, orang hanya memahami pidato Ahok sepotong-sepotong, sehingga pemahaman tidak sempurna.
"Karena tak dimaknai sempurna, siapa pun terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," ucap dia.
Bambang menyebut, dalam pidato Ahok tidak ada kata-kata yang menodai agama. Adanya kata Al Maidah, lantaran Ahok menceritakan pengalaman dan keluar pernyataan itu secara spontan.
"Konteks dan isi pidato yang sebenarnya adalah soal budidaya ikan dan kelautan. (Al Maidah) keluar spontan saja," Bambang menandaskan.
Sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menghadirkan tujuh saksi meringankan dari pihak Ahok. Sidang hari ini terakhir kali pihak Ahok menghadirkan saksi.