Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mempersiapkan diri untuk melindungi para korban pedofilia online dari grup Facebook Official Candy's Group. LPSK kini tinggal menunggu komunikasi lanjut dari Polda Metro Jaya perihal tersebut.
"Dari Facebook sementara ini belum (melapor ke LPSK). Tetapi dalam beberapa kesempatan itu, pihak kepolisian sudah ada sedikit komunikasi (dengan LPSK). Karena mereka juga ingin memastikan terlebih dahulu korban-korban yang memang membutuhkan layanan dari LPSK," tutur Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/3/2017).
Menurut dia, akan ada waktu di mana pihaknya akan dikontak oleh kepolisian, khususnya saat pemeriksaan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para korban. Sebab, tentunya anak-anak korban pedofilia sangat membutuhkan pendampingan dan LPSK siap untuk memberikan pelayanan tersebut.
Advertisement
"Meskipun demikian, kami juga tentunya berharap dalam hal mendampingi korban anak, sebenarnya ada hak korban yaitu salah satunya mendapatkan nasehat hukum," Haris menjelaskan.
Untuk itu, dia menyebut peran dari lembaga lain sangat dibutuhkan. Hal itu demi membantu untuk memastikan hak para korban pedofilia dapat terfasilitasi dan terpenuhi.
"Sehingga kami juga berharap bukan hanya pendampingan yang diberikan oleh LPSK dalam rangka memastikan agar mereka tidak mendapatkan tekanan, tidak mendapatkan intimidasi, tetapi juga mereka perlu nasehat hukum yaitu dari LBH atau pun dari Komnas Anak mungkin," pungkas Haris.