Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dia menangis membacakan pembelaan terkait dakwaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam nota pembelaan tersebut, Amran mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf atas perlakuannya melakukan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Kepada anak, istri, cucu dan mertua, saya memohon maaf karena harus menanggung malu. Saya dan keluarga benar-benar merasa berdosa dan malu," ujar Amran tertunduk dan meneteskan air mata di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Advertisement
Amran yang terisak menahan tangis sempat tak mampu melanjutkan pleidoi. Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri lalu menawarkan agar Amran tak melanjutkan membaca pleidoi.
Meski demikian, Amran tetap berusaha melanjutkan pleidoi meski Halim Fashal menyarankannya untuk langsung menyerahkan berkas pembelaannya.
"Saya sebagai putra daerah tidak pernah berniat melakukan hal ini, karena saya tahu infrastruktur sangat terbatas. Saya hanya ingin berjuang agar pembangunan terus dilakukan," Amran melanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Amran pidana penjara 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK menilai perbuatan Amran tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya. Selain itu, Amran terbukti menyerahkan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar.
Atas perbuatannya, Amran Mustary dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.