Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyelundupan manusia. Mereka yang diselundupkan adalah warga negara asing dari Indonesia menuju Malaysia dan Australia.
Direktur Ditipidum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, kasus penyelundupan pertama terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi mengamankan tiga orang tersangka. Penyelundupan manusia itu bermula saat Polrestabes Makassar bersama Imigrasi kelas I Makassar mengamankan sembilan warga Nepal di sebuah rumah, di Keluarahan Tamalate, Barbong pada 8 Januari 2017.
Baca Juga
"Dari sana, delapan orang memiliki paspor namun izin tinggalnya habis. Kemudian satu orang tidak punya paspor. Selain itu, ada empat orang dari sembilan orang tersebut diketahui detensi (tahanan imigrasi) kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, yang melarikan diri," kata Herry di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Advertisement
Setelah diinterogasi, mereka semua berniat untuk masuk ke Australia, dengan cara ilegal melalui bantuan jaringan penyeludupan di Makassar.
"Kita amankan Jammy Aridah alias Rizky sebagai penghubung. Kemudian Sonam Ghalan alias Alif, yang diduga WN Nepal, namun memiliki Kartu Keluarga di Indonesia dan Haji Saiful Rahim alias Daeng Tara, yang diduga sebagai pengatur kapal untuk ke Australia," jelas Herry.
Dari pengungkapan tersangka Tara, para imigran rata-rata diminta bayaran USS$ 2.500 sampai US$ 12.000 per orang.
"Karenanya para tersangka kami kenakan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Herry.
Kasus kedua, berkaitan dengan penyelundupan orang di Dumai, Riau. Kasus tersebut terungkap saat polisi menggelar patroli di Jalan Sidomulyo.
Polisi curiga dengan gelagat seorang warga negara asal Bangladesh. Polisi lalu menginterogasi dan hasilnya mereka mengatakan tinggal di sebuah rumah.
"Dari sana ditemukan 74 orang WNA. Di sana, sebanyak 31 WNA visanya mati dan habis. Semuanya menunggu kepastian untuk diberangkatkan ke Malaysia. Empat orang sudah ditangkap dan diamankan oleh Polres Dumai. Salah satu tersangka bernama Tengku Said Saleh alias Haji Saleh, dia yang menyediakan kapal dan biasa membawa masuk imigran, baik ke Malaysia maupun ke Australia," jelas Herry.
Herry menjelaskan, jaringan Haji Saleh menyelundupan 2.710 WNA selama delapan bulan terakhir. "Dia bawa masuk 600 orang dalam satu bulan. Selama delapan bulan terakhir hampir 2.000 orang," kata dia.
Tersangka penyelundupan manusia ini juga dikenai Pasal 120 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Serta, satu tambahan Pasal 124, lantaran diduga memberikan pemondokan kepada WNA yang berada di Indonesia yang tidak sah.