Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri menyepakati kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Di antara poin kerja sama itu, disepakati adanya sistem elektronik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (e-SPDP).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, e-SPDP hanya khusus untuk penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Jadi e-SPDP ini nanti online, supaya kami di pusat kami ini bukan hanya KPK, tapi juga Polri dan Kejagung itu mempunyai data dan info yang sama, terkait dengan penanganan tipikor di seluruh Indonesia," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Advertisement
Menurut Agus, e-SPDP ini akan diterapkan terlebih dahulu di tingkat pusat. Misalnya di level KPK, Jampidsus, dan Bareskrim Polri.
"Nanti secara bertahap ke Polda, ke Polres, ke Kejati dan Kejari. Kalau sudah berjalan penuh itu, dengan mudah kita mengetahui seluruh kasus tipikor yang ditangani Kejari, Kejati, Polres, maupun Polda dan di KPK sendiri," kata dia.
Agus berharap, dengan adanya e-SPDP ini nantinya dapat memudahkan penanganan perkara korupsi. Baik yang ditangani, KPK, Kejaksaan, maupun Polri.
"Bisa saja kemudian saling sharing penanganan kalau dari KPK bisa diserahkan kepada Polri maupun Kejari di daerah. Jadi penanganan tindak pidana korupsi melalui e-SPDP ini lebih efeisien dan efektif, sehingga kita bisa membagi beban, membagi informasi, membagi data," dia memaparkan.
"Mudah-mudahan kalau sudah berjalan full akan sangat efisien sekali, penanganan tipikor di Tanah Air," Agus menambahkan.