Sukses

Pemilik Kapal di Riau Selundupkan Ribuan WNA Selama 8 Bulan

Sejak delapan bulan terakhir, Haji Saleh sudah berhasil menyelundupkan WNA ke Malaysia hingga 2.710 orang dari Indoensia ke Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri, hari ini merilis dua kasus penyeludupan warga negara asing (WNA) dari Indonesia ke Malaysia dan Australia.

Di antara yang berhasil diungkap, adanya jaringan di Dumai, Provinsi Riau. Dari pengungkapan kasus penyelundupan WNA ini, polisi menangkap lima tersangka.

Direktur Ditipidum Brigadir Jenderal Heri Rudolf Nahak mengatakan, seorang tersangka di antaranya Tengku Said Saleh alias Haji Saleh, bisa mengantongi Rp 2 juta dari US 5.000 dolar per kepala WNA.

"Jadi kan permintaannya US 5.000 dolar. Itu dibagi-bagi. Untuk transportasi, kemudian sewa tempat dan lainnya. Nah, menurut Haji Saleh, dia mendapat Rp 2 juta per kepala. Coba kalikan saja dengan keberhasilannya menyelundupkan orang," kata Heri di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Menurut Heri, Haji Saleh, sudah menyelundupkan WNA sejak 2011. Delapan bulan terakhir, dia sudah berhasil menyelundupkan WNA ke Malaysia hingga 2.710 orang.

"Dia sering bawa masuk (dari Indonesia ke Malaysia). Dia bisa bawa masuk 600 orang dalam satu bulan," kata dia.

Dia tak menepis, hal ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan orang. Karenanya, kepolisian bersama jajaran lainnya seperti Imigrasi, terus berupaya menekan tindakan tersebut.

"Kita selalu bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Mereka juga selalu mencari solusi terbaik. Sedangkan pihak Kepolisian, terus berupaya dari sisi penegakan hukumnya," kata dia.

Selain Haji Saleh yang diduga sebagai penyedia kapal, ada empat orang yang ditangkap. Di antaranya, tersangka SR dan S, sebagai penampung WNA Bangladesh.

Kemudian, tersangka JM sebagai koordinator WN Bangladesh dan penjemputan di Bandara Soetta kemudian dibawa ke Pekanbaru. Lalu, tersangka A alias F penjemput warga Bangladesh di Pekanbaru, yang didrop ke Dumai.

Akibat penyelundupan WNA tersebut, Haji Saleh disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 120 dan Pasal 124 ayat 1.

 

Video Terkini