Sukses

Djan Faridz Sarankan Massa Aksi 313 Kunjungi Makam Mbah Priok

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mendukung rencana aksi 313 yang bakal digelar Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mendukung rencana aksi 313 yang bakal digelar di Jakarta pada Jumat, 31 Maret mendatang. Aksi tersebut kabarnya bakal dihadiri ribuan massa dari berbagai daerah.

"Ya saya senang bahwa ada orang-orang daerah yang mau berwisata religius di Jakarta," ujar Djan di sela kunjungannya ke persidangan Ahok, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (28/3/2017).

Djan berharap kegiatan tersebut tak hanya berisi unjuk rasa di depan Istana Merdeka atau Gedung DPR. Ia mengusulkan agar massa dari berbagai daerah itu juga diajak berkunjung ke beberapa situs religi, seperti makam Mbah Priok di Jakarta Utara.

"Kemudian ke makamnya Pangeran Jayakarta, ajak ke Masjid Daan Mogot tuh yang dibangun Pak Ahok. Syukur-syukur juga diajak ke Kalijodo, biar ngelihat program Pak Ahok. Jadi sekalian jalan-jalan lihat Jakarta," ucap dia.

Namun, dia tak sepakat dengan tuntutan yang bakal disuarakan dalam aksi 313 nanti. Menurut dia, proses hukum di persidangan tidak akan bisa diintervensi dengan pengerahan massa.

"Kalau hukum itu bisa dipengaruhi karena demo, ya udah di Indonesia buang aja itu pengadilan, bubarin saja semuanya, buat apa ada pengadilan," kata Djan.

Forum Umat Islam (FUI) berencana menggelar unjuk rasa pada Jumat, 31 Maret 2017 atau aksi 313. Kegiatan ini diawali dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal yang dilanjutkan longmarch ke depan Istana Merdeka, Jakarta.

"Benar akan ada aksi tersebut," ujar Sekjen FUI Muhammad Al Khathtath saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (28/3/2017).

Dia menuturkan aksi 313 yang akan berlangsung dengan damai ini menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan dari Gubernur DKI Jakarta. Ini menyusul status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Menuntut kepada Presiden agar melaksanakan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ujar dia.