Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan pelaksanaan eksekusi mati tahap IV dilakukan. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan hal-hal lain.
"Kalian juga tau kan bagaimana kita menghadapi pro dan kontra dalam pelaksanaan hukuman mati ini. Jadi jangan sampai ada kesalahan yang nantinya bukan jadi positif dan malah jadi bumerang bagi kita semua. Yang kita hadapi seperti itu," kata Prasetyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Prasetyo menegaskan, tidak ada moratorium atau penghentian eksekusi mati tahap IV. Yang pasti, kata dia, eksekusi mati tetap akan dilakukan sebagai bagian dari sikap pemerintah yang tegas memerangi peredaran narkoba.
Advertisement
"Enggak ada moratorium, kita hanya tunggu waktu saja. Semua kita berpikir sama, kita ingin, tetap ya tidak berubah menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba. Terutama bagi para bandar dan pengedar," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, 56 napi dipindah ke dua lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tujuh orang di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Koordinator Lapas di Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris, mengatakan seluruh terpidana mati itu merupakan warga negara asing. Mereka berasal dari tiga negara.
"Ada satu dari Amerika Serikat, beberapa dari China dan satu dari Nigeria," ujar Abdul Aris ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu 12 Maret 2017.
Lalu, apakah pemindahan napi ke Nusakambangan ini terkait eksekusi mati? Terlebih, pelaksanaan eksekusi mati biasa diawali dengan pemindahan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan.
"Enggak tahu saya," kilah Abdul Aris.