Liputan6.com, Jakarta: Penangkapan terhadap Abu Bakar Ba`asyir bukan yang pertama kali. Awal 2002 mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia ditangkap dengan berbagai tuduhan. Di antaranya terlibat aksi teroris Bom Bali I dan dalang di balik serangkaian Kasus Bom Natal 2000. Amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT) juga dituduh berencana membunuh Megawati Sukarnoputri yang kala itu menjabat wakil presiden.
Tuduhan bermula dari keterangan Omar Al-Faruq, orang yang ditangkap intelijen Amerika Serikat karena dianggap kaki tangan Al-Qaeda di Asia Tenggara. Karena itu Ba`asyir diadili. Tapi sejak awal persidangan, Al-Faruq tak pernah dihadirkan sebagai saksi.
Begitu pula, Faiz Bafana, anggota JI yang menyatakan Ba`asyir sebagai pengganti Abdullah Sungkar. Abdullah Sungkar dikenal rekan Ba`asyir yang mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 1972 lampau. Bafana hanya bersaksi melalui video conference dari Singapura, tempat ia ditangkap.
Usai penangkapan itu kasus Ba`asyir pun disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran, pada April 2003 silam. Kemudian pada 2 September 2003, PN Jakpus memvonis pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 itu empat tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ba`asyir terbukti turut melakukan tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, membuat keterangan palsu, dan terbukti keluar dan masuk Indonesia tanpa izin. Menyikapi vonis Ba`asyir menyatakan tidak bisa menerima dan mengajukan banding.
Dua hari usai sidang tim pengacara Ba`asyir resmi menyerahkan akta permintaan banding ke PN Jakpus, 4 September 2003. Mereka menilai ada tiga tuduhan yang tidak cukup bukti untuk menjerat Ba`asyir.
Sejak persidangan di PN Jakpus Ba`asyir terus mendekam di tahanan. Meski alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jateng, itu sempat memenangi kasus ini. Melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, tuduhan terhadap Ba`asyir tidak terbukti. Ia cuma dikenai pelanggaran imigrasi.
Penahanan makin panjang setelah sempat akan dibebaskan Maret 2003 silam. Pada 30 April 2004, Ba`asyir diringkus lagi karena diduga melanggar Undang-undang Antiterorisme dan terlibat Jamaah Islamiyah, kelompok yang dituding mengusung aksi teroris. Ada bukti baru Ba`asyir pernah memimpin upacara pelantikan Ketua Mantiki III Natsir Abbas di Akademi Militer Camp Hubaidah.
Sejak itu pria yang dituding kepala spiritual Jemaah Islamiyah ini dikurung sampai 2006. Bertepatan pada 17 Agustus 2005, masa tahanan Ba'asyir dikurangi empat bulan dan 15 hari. Akhirnya pria yang akrab disapa Ustadz Abu dibebaskan pada 14 Juni 2006.
Kini Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya, Jawa Barat, hari ini. Kabarnya penangkapan terhadap Ba'asyir terkait kasus terorisme. Saat diringkus Ustadz Abu sedang dalam perjalanan ke Solo, Jateng. Soal penangkapan dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang [baca: Mabes Polri Benarkan Penangkapan Ba'asyir].(AIS/dari berbagai sumber)
Tuduhan bermula dari keterangan Omar Al-Faruq, orang yang ditangkap intelijen Amerika Serikat karena dianggap kaki tangan Al-Qaeda di Asia Tenggara. Karena itu Ba`asyir diadili. Tapi sejak awal persidangan, Al-Faruq tak pernah dihadirkan sebagai saksi.
Begitu pula, Faiz Bafana, anggota JI yang menyatakan Ba`asyir sebagai pengganti Abdullah Sungkar. Abdullah Sungkar dikenal rekan Ba`asyir yang mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 1972 lampau. Bafana hanya bersaksi melalui video conference dari Singapura, tempat ia ditangkap.
Usai penangkapan itu kasus Ba`asyir pun disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran, pada April 2003 silam. Kemudian pada 2 September 2003, PN Jakpus memvonis pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 itu empat tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ba`asyir terbukti turut melakukan tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, membuat keterangan palsu, dan terbukti keluar dan masuk Indonesia tanpa izin. Menyikapi vonis Ba`asyir menyatakan tidak bisa menerima dan mengajukan banding.
Dua hari usai sidang tim pengacara Ba`asyir resmi menyerahkan akta permintaan banding ke PN Jakpus, 4 September 2003. Mereka menilai ada tiga tuduhan yang tidak cukup bukti untuk menjerat Ba`asyir.
Sejak persidangan di PN Jakpus Ba`asyir terus mendekam di tahanan. Meski alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jateng, itu sempat memenangi kasus ini. Melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, tuduhan terhadap Ba`asyir tidak terbukti. Ia cuma dikenai pelanggaran imigrasi.
Penahanan makin panjang setelah sempat akan dibebaskan Maret 2003 silam. Pada 30 April 2004, Ba`asyir diringkus lagi karena diduga melanggar Undang-undang Antiterorisme dan terlibat Jamaah Islamiyah, kelompok yang dituding mengusung aksi teroris. Ada bukti baru Ba`asyir pernah memimpin upacara pelantikan Ketua Mantiki III Natsir Abbas di Akademi Militer Camp Hubaidah.
Sejak itu pria yang dituding kepala spiritual Jemaah Islamiyah ini dikurung sampai 2006. Bertepatan pada 17 Agustus 2005, masa tahanan Ba'asyir dikurangi empat bulan dan 15 hari. Akhirnya pria yang akrab disapa Ustadz Abu dibebaskan pada 14 Juni 2006.
Kini Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya, Jawa Barat, hari ini. Kabarnya penangkapan terhadap Ba'asyir terkait kasus terorisme. Saat diringkus Ustadz Abu sedang dalam perjalanan ke Solo, Jateng. Soal penangkapan dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang [baca: Mabes Polri Benarkan Penangkapan Ba'asyir].(AIS/dari berbagai sumber)