Sukses

Ahli: Polisi Gegabah Jadikan Transkrip Pidato Ahok Alat Bukti

Risa mengungkapkan, menilai kesalahan Ahok hanya dengan berlandaskan pada transkrip sangatlah kurang tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Psikologi Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Risa Permana mengatakan, langkah polisi yang menggunakan transkrip ucapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai salah satu barang bukti merupakan tidanakan yang gegabah.

"Saya pikir polisi terlalu gegabah menjadikan transkrip sebagai alat bukti," kata dia saat memberikan keterangannya di sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, di Kementan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Risa mengungkapkan, menilai kesalahan Ahok hanya dengan berlandaskan pada transkrip sangatlah kurang tepat. Sebab, transkrip yang dijadikan barang bukti tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya.

"Kalau mau dijadikan alat bukti, harusnya transkrip (Ahok) disertakan dengan reaksi masyarakat dan kondisi sekitar," ujar dia .

Risa yang tergabung dalam Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa UI itu mengatakan, kasus Ahok tidak tepat hanya karena melihat bagian kecil bukti saja.

"Saya bisa katakan tuduhan ini tidak valid. Kalimat yang diambil hanya sedikit saja. Makanya saya bilang kasus ini terlalu sumir," ungkap Risa.

Ahli lainnya yang dimintakan pendapatnya adalah Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa yang merupakan Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta. Muhammad Hatta, yang merupakan Ahli Hukum Pidana.

Kemudian, I Gusti Ketut Ariawan yang Ahli Hukum Pidana. Dia merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar. Selain itu ahli di sidang Ahok adalah, Sahiron Syamsuddin sebagai Ahli Agama Islam. Dia Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta