Liputan6.com, Jakarta - KPK bersama Kejaksaan Agung, dan Polri menandatangani kerja sama atau MoU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada 15 pasal dalam MoU itu yang disetujui semua pihak.
Namun, ada satu pasal yang menekankan kepada para pihak penegak hukum yang menandatangani MoU agar tidak tidak sembarangan melakukan tindakan hukum. Misalnya untuk menggeledah dan memeriksa anggota ketiga institusi itu baik sebagai saksi maupun tersangka terkait kasus pidana korupsi.
Misalnya, di pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil yang dipanggil.
Advertisement
Kemudian masih di Pasal 3, ayat (7) diatur mengenai penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor salah satu pihak harus memberitahukan kepada pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan penggeledahan, penyitaan maupun memasuki kantor tersebut kecuali tertangkap tangan.
"Kita ikuti peraturan undang-undang saja. Itu justru penyempurnaan MoU (nota kesepahaman) yang lalu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menilai wajar bilamana ada anggota Polri yang diperiksa sebagai tersangka kemudian diberikan pendampingan hukum dari institusinya.
"Kalau tersangka iya dong harus didampingi penasihat hukum. Karena di internal kita ada advokat internal ya dalam menghadapi pendampingan kepada anggota-anggota kita yang bermasalah dengan hukum. Itu mekanisme normal dan wajar," ucap Boy.
Menurut Boy, pasal tersebut memang sengaja disetujui agar tidak lagi terjadi konflik antarlembaga penegak hukum lain dalam menangani perkara korupsi.
"Oh tidak, kan tekadnya sudah sama memberantas korupsi. Kalau kita berpikir seperti itu kita negative thinking. Ini lebih ke masalah komunikasi agar lancar dan tidak terjadi salah pengertian," tegas mantan Kapolda Banten itu.
Berikut 15 Pasal yang disetujui ketiga lembaga tersebut dalam MoU yang ditandatangani pada Rabu (29/3/2017) di Mabes Polri:
Pasal 1
Pasal 1:
1. Maksud nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Tujuan nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergitas kerja sama dan koordinasi antara para pihak dan pemberantasan korupsi
Pasal 2:
Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah
A. Sinergi penanganan tindak pidana korupsi.
B. Pembinaan aparatur penegak hukum.
C. Bantuan narasumber/ahli, pengamanan, sarana prasarana.
D. Permintaan data atau informasi.
E. Peningkatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia.
Pasal 3:
1. Para pihak bersinergi dalam penanganan perkara korupsi yang meliputi pelaksanaan koordinasi, supremasi, pencegahan, penindakan dan pelaporan.
2. Pihak pertama membuat dan mengembangkan sistem pelaporan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan secara elektronik melalui jaringan komputer dan diterapkan pada para pihak
3. Para pihak memprioritaskan perlindungan terhadap saksi dan pelapor dengan mendahulukan penanganan perkara tindak pidana korupsi guna penyelesaian secepatnya.
4. Para pihak dalam penanganan terhadap aparat penegak hukum yang pada saat melaksanakan tugas dan fungsinya dilakukan diduga melakukan tindak pidana senantiasa mengedepankan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil yang dipanggil.
6. Dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak.
7. Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan.
8. Para pihak dapat menyelenggarakan pertemuan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Â
Advertisement
Pasal 4
Pasal 4:
1. Para pihak dapat saling memberikan bantuan sebagai narasumber atau ahli dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
2. Pihak ketiga memberikan bantuan pengamanan personil maupun perlengkapannya atas permintaan pihak pertama atau pihak kedua dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dilakukan masing-masing pihak.
Pasal 5:
1. Permintaan pada pasal di atas dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
2. Permintaan bantuan sebagaimana dimaksudkan pada pasal di atas dapat dapat disampaikan secara elektronik maupun manual dan dikoordinasikan melalui pejabat penghubung masing-masing serta dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 6:
1. Para pihak dapat meminta atau memberikan data informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.
2. Permintaan atau pemberian data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang disertai penjelasan mengenai maksud dan tujuan penggunaan data tersebut.
3. Permintaan atau pemberian data informasi dapat disampaikan secara elektronik maupun manual.
Pasal 7:
1. Para pihak bersinergi untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi di masing-masing pihak.
2. Para pihak dapat melakukan kerjasama dalam rangka sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dalam upaya tindak pidana korupsi.
3. Para pihak dalam melakukan kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan.
4. Para pihak bersinergi untuk perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran.
Â
Pasal 8
Pasal 8:
1. Para pihak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama paling sedikit dua kali dalam satu tahun yang dikoordinasikan oleh pejabat penghubung masing-masing.
Pasal 9
1. Para pihak menentukan data yang bersifat rahasia dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Para pihak bertanggung jawab atas kerahasiaan penggunaan dan keamanan data atau informasi yang diterima sesuai perundang-undangan yang berlaku.
3. Para pihak hanya dapat menggunakan data sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaan data tersebut tidak diperkenankan untuk memberikan, meluruskan, dan mengungkapkan kepada pihak lain kecuali, ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10:
Apabila terdapat suatu ketentuan dalam nota kesepahaman ini yang berubah karena peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ditandatanganinya nota kesepahaman maka Perubahan tersebut tidak membatalkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam nota kesepahaman ini dan ketentuan lainnya dalam nota kesepahaman ini tetap.
Pasal 11:
1. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman ini dibebankan pada anggaran masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pihak pertama dapat berikan bantuan pembiayaan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan koordinasi dan supervisi oleh pihak pertama atas permohonan dari pihak kedua atau pihak ketiga.
Â
Advertisement
Pasal 12
Pasal 12:
1. Para pihak menunjuk jabat penghubung dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman ini, yaitu:
A. Pihak pertama menunjuk direktur pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi.
B. Pihak kedua menunjuk kepala biro hukum dan Hubungan Luar Negeri pada jaksa agung muda pembinaan kejaksaan RI.
C. Pihak ketiga menunjuk kepala biro bantuan hukum divkum polri.
2. Penunjukan dan pergantian pejabat penghubung ditetapkan oleh pimpinan masing-masing pihak dan diberitahukan kepada masing-masing pihak.
Pasal 13:
Setiap perubahan atau hal-hal yang belum cukup diatur dalam nota kesepahaman ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh para pihak dalam amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini.
Pasal 14
1. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya nota kesepahaman ini.
2. Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang atau diperbaharui Berdasarkan kesepakatan para pihak yang dikoordinasikan oleh pejabat penghubung masing-masing pihak paling lambat 3 bulan sebelum nota kesepahaman berakhir.
Pasal 15:
1. Hal-hal yang tidak menyangkut teknis pelaksanaan nota kesepahaman ini dapat diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis sesuai keperluan dan kesepakatan para pihak.
2. Setelah ditandatanganinya nota kesepahaman ini para pihak buat petunjuk teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini Paling lama 2 bulan.
3. Apabila petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum disusun sampai dengan berakhirnya jangka waktu nota kesepahaman ini maka hal tersebut tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi para pihak.
4. Nota kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 3 asli masing-masing bermeterai cukup dan untuk dipedomani oleh para pihak.