Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menegaskan, kasus hukum yang membelit calon wakil gubernur Sandiaga Uno masih dalam proses penyelidikan. Kendati Sandi belum bisa hadir dalam pemanggilan pertama, masih ada kesempatan hadir dalam pemanggilan kedua.
"Status masih penyelidikan tapi kalau sudah ada bukti kuat jadi penyidikan,
rencana 1-2 hari ini kita layangkan panggilan," kata Iriawan usai rapat di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Rabu (29/3/2017).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi Sandiaga Uno untuk tidak hadir. Ia menegaskan status semua warga negara kan sama di muka hukum.
Advertisement
"Awalnya penasihat hukum minta waktu (dipanggil kembali) sampai 19 April, tapi kami bilang tidak bisa, semua sama di mata hukum. Kalau panggilan kedua tidak datang juga, kita layangkan surat perintah membawa," tegas dia.
Sandiaga Uno terbelit kasus hukum dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012. Sandiaga dilaporkan oleh Edward S Soeryadjaya, Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings ke Mapolda Metro Jaya.
Dalam pemanggilan pertama sepekan lalu, Sandiaga berhalangan hadir lantaran mengaku berkewajiban menyambangi KPK dalam melaporkan harta kekayaan. Setelahnya, Sandiaga sempat memohon keringanan guna menunda proses hukumnya hingga masa kampanye Pilkada Putaran Dua berakhir.
"Kami mohon keringanan kepolisian, Kapolda, agar (bisa) berikan klarifikasinya setelah tanggal 15 April," ucap Sandiaga Uno beberapa waktu lalu.