Liputan6.com, Jakarta - Sidang e-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (30/3/2017). Pada sidang kelima perkara korupsi pengadaan e-KTP ini, jaksa KPK akan menghadirkan tujuh saksi dan tiga penyidik. Salah satu saksi itu adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
Rencananya, politikus Hanura tersebut dikonfrontasi dengan tiga penyidik kasus e-KTP yakni Susanto, Damanik, dan Novel Baswedan.
Seharusnya, konfrontasi ini dilakukan pada sidang e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto Senin 27 Maret 2017. Namun, Miryam tak hadir karena tengah sakit dan sudah mengirim surat keterangan kepada panitera Pengadilan Tipikor.
Advertisement
Pada sidang e-KTP Kamis 23 Maret 2017, Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Dia mengaku tertekan saat diperiksa oleh tiga penyidik tersebut.
Majelis Hakim John Halasan Butarbutar pun tak bisa bertanya lebih lanjut kepada Miryam karena pencabutan BAP tersebut. Agar kebenaran terkuak, hakim John meminta JPU KPK untuk menghadirkan tiga penyidik itu.
Pihak KPK pun menyesalkan pencabutan BAP oleh Miryam. Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Miryam bisa kembali pada keterangan awal saat BAP. Meski begitu, Febri tak melarang Miryam untuk mencabut BAP.
"(Pencabutan BAP) itu merupakan hak bagi para saksi," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, beberapa waktu lalu.
Jaksa KPK mengatakan Miryam diharuskan hadir pada sidang hari ini. Jika tidak, Jaksa KPK akan melakukan upaya panggil paksa kepada politikus Partai Hanura itu.
"Jika tak hadir, kami bisa melakukan upaya pemanggilan paksa," kata Jaksa Irene di Pengadilan Tipikor.
Selain Miryam dan tiga penyidik, JPU KPK juga menjadwalkan pemanggilan enam saksi lainnya pada sidang e-KTP kali ini. Yakni Ganjar Pranowo, Khatibul Umam Wiranu, Agus W Martowardoyo, Agun Gunandjar Sudarso, Moh Jafar Hafsah, dan Diah Hasanah.