Sukses

KPK Pertimbangkan 2 Hal untuk SP 2 Novel Baswedan

KPK menegaskan masih mempertimbangkan surat peringatan (SP) 2 kepada penyidik senior Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, masih mempertimbangkan surat peringatan (SP) 2 kepada penyidik senior Novel Baswedan.

"Kami masih mempertimbangkan dua hal. Pertama, terkait kepentingan institusi KPK dan pekerjaan utama yang dilakukan para penyelidik, dan saudara Novel sebagai Kasatgas penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.

"Kami tidak ingin ada proses ganggu penanganan perkara," dia melanjutkan.

Febri menuturkan, semua keputusan yang diambil KPK, tidak hanya berdasarkan atas satu orang. Tapi atas pertimbangan kolektif dari seluruh unsur pimpinan KPK.

"Yang jelas info yang kami terima (SP 2 Novel Baswedan) masih berjalan saat ini. Masih ada pertimbangan yang perlu dilakukan oleh internal KPK. Kami tidak ingin persoalan internal mengganggu penanganan perkara," ujar dia.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disebut-sebut mendapat surat peringatan (SP) 2 dari Pimpinan KPK. Surat tersebut diterbitkan dalam kapasitas Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.

Wadah Pegawai KPK didirikan pada November 2007, sebagai organisasi mitra pimpinan KPK sekaligus untuk kontrol sosial atas perilaku dan kebijakan yang dibuat.

Tak hanya menjadi penampung aspirasi, Wadah Pegawai KPK juga tak jarang dilibatkan dalam proses melahirkan kebijakan internal, karena posisinya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

Saat dikonfirmasi, Novel Baswedan tak membantah, namun menolak menyebutkan alasan pemberian SP 2 tersebut.

"Saya mau concern bekerja, silakan tanya ke pimpinan. Kalau nanya ke situ berarti saya enggak kerja dong," ujar Novel saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin 27 Maret 2017.

Novel juga enggan menanggapi terkait SP 2 tersebut sebagai upaya pelemahan terhadap KPK. Dia berkilah bukan kapasitasnya untuk menjawab hal itu.

"Saya enggak dalam posisi untuk menanggapi atau berandai-andai. Hal demikian silakan ditanya ke Juru Bicara KPK," Novel Baswedan menegaskan.

Video Terkini