Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim akan mengonfrontasi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dengan tiga penyidik KPK pada sidang kasus e-KTP, Kamis (30/3/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Konfrontasi dilakukan setelah Miryam mencabut berita acara pemeriksaannya karena mengaku tertekan selama pemeriksaan.
Beberapa waktu lalu, KPK menegaskan tidak ada tekanan saat memeriksa Miryam sebagai saksi aliran dana pada kasus e-KTP. KPK pun siap buka-bukaan di sidang tersebut untuk membuktikan tidak ada tekanan saat pemeriksaan.
"Ada rekamannya (saat Miryam diperiksa penyidik), dan kita simpan rekamannya sampai saat ini," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin 27 Maret 2017.
Advertisement
Basaria pun menyatakan siap menayangkan video rekaman pemeriksaan politikus Partai Hanura itu pada kasus e-KTP. "Kalau memang dibutuhkan (rekamannya), kita akan munculkan (dalam persidangan)," kata Basaria.
Hal ini, kata Basaria, dilakukan KPK untuk membuktikan bahwa selama proses pemeriksaan, penyidik KPK tidak pernah melakukan penekanan dan ancaman terhadap saksi-saksi.
Sebelumnya, dalam persidangan ketiga kasus e-KTP, Miryam memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Dia mengaku selama pemberian keterangaan terkait kasus ini ke KPK, dia diancam oleh penyidik.
Selain itu, Miryam menyatakan mencabut semua pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaannya terkait kasus e-KTP.
Menurut dia, pernyataan yang sudah tertulis di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.
"Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (50 Juta dari Ketua Komisi II)," kata dia sambil menangis.