Sukses

Plt Gubernur DKI Larang PNS Ikut Aksi 313

Sumarsono mengingatkan akan ada peringatan keras terhadap pegawai yang ikut aksi 313.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemprov DKI ikut serta dalam aksi 313. Sumarsono mengingatkan akan ada peringatan keras terhadap pegawai yang melanggar.

"Itu enggak boleh, karena PNS itu bukan pribadi dan selama 24 jam tidak boleh terlibat politik. Saya jamin 100 persen tidak akan ada PNS yang terlibat," ucap Sumarsono di Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

Selain itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak mengenai aksi 313.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sendiri akan mengirimkan tiga pusakan di setiap titik, seperti 1500 dari Satpol PP. Damkar juga disiapkan, Dishub hingga pelayanan kesehatan saya suruh stand by 24 jam, karena ini konsepnya melayani mereka dengan sebaik-sebaiknya," papar Sumarsono.

Namun, Soni sapaan akrabnya, tidak melarang adanya aksi 313, asal sesuai dengan undang-undang.

"Karena itu saya meminta kepada para demonstran untuk jaga ketentraman dengan keteriban umum. Silakan saja tapi harus tertib sebagaimana orang sampaikan aspirasi," tegas Soni.

Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) berencana menggelar unjuk rasa pada Jumat 31 Maret 2017 atau aksi 313. Kegiatan ini diawali dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal yang dilanjutkan longmarch ke depan Istana, Jakarta.

"Benar akan ada aksi tersebut," ujar Sekjen FUI Muhammad Al Khathtath saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Sementara itu, Juru Bicara FPI Slamet Maarif menegaskan siap mendukung aksi 313. Agenda tersebut diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

"FPI mendoakan aksi itu sukses. Berjalan dengan lancar sebagaimana yang sudah direncanakan," kata Slamet saat dikonfirmasi.

Polda Metro Jaya Humas Argo Wiyono mengaku belum mendapat pemberitahuan terkait aksi 313 ini. Namun begitu, polisi tidak bisa melarang bila hal itu adalah aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan aturan yang berlaku.