Liputan6.com, Jakarta - Angkutan berbasis aplikasi kembali menuai polemik di masyarakat. Beberapa penolakan terhadap keberadan angkutan online pun muncul, terutama dari sopir angkutan umum.
Fenomena ini menjadi topik dalam pertemuan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Beberapa rekomendasi terkait angkutan online disampaikan kepada Presiden.
Baca Juga
Jokowi Tinjau Pengolahan Sampah Plastik Jadi Petasol di Banjarnegara, Tekankan Pentingnya Ekonomi Sirkular
Alasan The Straits Times Masukkan Prabowo Subianto dalam Daftar 10 Pemimpin Bakal Berpengaruh di Tahun 2025
Apa Itu OCCRP? Mengenal Lebih Dalam Organisasi yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Tokoh Terkorup 2024
"Kami sudah beri rekomendasi ke Jokowi terkait tarif serta penyelesaian kisruh taksi online dan konvensional. Saya kira kami di KPPU fokus ke tiga hal itu," kata Syarkawi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Advertisement
Untuk pengalihan nama, dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Koperasi ada dua kepemilikan di koperasi. Kepemilikan aset oleh koperasi yang disebut aset koperasi dan kepemilikan aset anggota koperasi.
"Saya tidak tahu di Permenhub akan seperti apa. Apakah akan mengakomodir kepemilikan aset secara individual yang dimiliki anggota koperasi," kata dia.
Berbicara tentang tarif, KPPU menegaskan tidak ingin menentukan tarif bawah. Syarkawi menambahkan, aturan soal kuota harusnya juga tidak diberlakukan pada angkutan berbasis aplikasi, karena investasi setiap operator itu bergantung pada permintaan pasar.
"Apalagi industri ini sudah lama, sehingga masing-masing operator tahu detail kondisi di pasar," Syarkawi memungkas.