Sukses

Ganjar Pranowo Sanggah Sejumlah Keterangan BAP di Kasus E-KTP

Ganjar Pranowo menilai dakwaan dalam kasus e-KTP yang menyeret namanya merupakan suatu hal yang lucu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mencabut sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan Gubernur Jawa Tengah tersebut seperti yang tertuang dalam BAP nomor 10 pada poin 4.

"Izin membacakan yang mulia. Saya tidak kenal Andi Narogong atau Andi Agustinus, namun setelah diperlihatkan oleh penyidik itu sebuah foto dan saya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu," ujar JPU KPK membacakan BAP Ganjar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Dalam BAP, Ganjar hanya mengaku pernah mengetahui bahwa Andi Narogong merupakan teman dekat Setya Novanto. "Saya pernah mengetahui pada (saat) pembicaraan dan pembahasan di banggar dan rapat komisi," lanjut JPU KPK.

Usai dibacakan, Ganjar pun langsung menanggapi BAP tersebut. Dirinya mengaku tak pernah memberi pernyataan Andi Narogong yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan teman dekat Setya Novanto.

"Dari saya itu? Oh tidak tidak, seingat saya, saya tidak pernah menjelekkan (membawa-bawa nama Setnov). Jadi waktu itu begini kalimatnya, 'Kenal foto ini tidak?' 'Tidak, emang siapa itu', 'Ya sudah kalau tidak kenal'," pembelaan Ganjar yang pada saat itu diperlihatkan foto Andi Narogong.

Menurut Ganjar Pranowo, dia baru tahu Andi Narogong setelah dia bertanya ke penyidik. "Setelah selesai (dipanggil sebagai saksi), saya tanya, 'Itu (Foto) siapa', 'Ya itu lah Andi Narogong' katanya (penyidik), jadi sebenarnya hanya begitu saja, selain itu tidak ada," kata Ganjar.

Mendengar jawaban Ganjar, jaksa kembali bertanya, apakah dia sebelum menandatangani masing-masing lembaran sudah di baca dengan teliti. Sambil menjawab iya, Ganjar berani untuk ditunjukkan rekaman pernyataan tersebut di pengadilan.

"Khusus untuk bagian itu, kalau memang keterangannya seperti itu saya minta diklarifikasi kalimat itu. Karena seingat saya, saya tidak pernah mengatakan seperti itu," tegas Ganjar.

Pada sidang kasus e-KTP hari ini, Majelis Hakim John Halasan Butarbutar juga bertanya terkait penerimaan uang USD 520 ribu kepada Ganjar. Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima uang tersebut di ruangan mantan anggota Komisi II Mustokoweni sekitar bulan November 2010.

Ganjar pun membantah hal tersebut. "Maaf Majelis Hakim, saya tidak pernah menerima uang tersebut. Menurut saya dakwaan ini lucu," ujar Ganjar kepada Majelis Hakim.

Ganjar Pranowomengatakan Mustokoweni sudah meninggal pada Juni 2010. "Seingat saya begitu Majelis Hakim. Saya berdasarkan keterangan saya. Saya tidak pernah menerima uang," pungkas dia.

Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai 'operator utama' bancakan e-KTP.