Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini mengkaji lebih terkait skenario pengendalian defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Dalam pengendalian ini, peran pemerintah daerah didorong agar lebih maksimal.
"Kita sudah koordinasikan soal bagaimana mengendalikan defisit DJS, saat ini ada 27 skenario yang kita bahas dan selanjutnya akan dikrucutkan lagi oleh tim teknis yang melibatkan kementerian lembaga terkait," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas Pengendalian Defisit DJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Baca Juga
Puan menjelaskan, dari 27 skenario terkait pengendalian defisit DJS Kesehatan akan dipilih alternatif paling efektif untuk dijalankannya. Hal ini harus dilakukan dengan penghitungan yang sangat detail dan terperinci sehingga yang digunakan akan betul-betul tepat dalam mengendalikan defisit DJS Kesehatan.
Advertisement
"Termasuk juga soal peran pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota harus ditingkatkan," imbuh Puan.
Masalah jaminan kesehatan merupakan program prioritas pemerintah. Karena itu ditugaskan kepada Kepala Bappenas untuk melakukan sinergi DJS dengan program Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 yang masih disusun.
"Jadi ini kan program prioritas pemerintah. Bagaimana pun kalau ada masyarakat yang sakit harus tetap diberikan pelayanan terbaik. Kepala Bappenas sinergikan ini juga dalam menyusun program RKP 2018," kata Puan.
Jika ditemukan ada masyarakat miskin, semestinya jangan hanya ditanggung melalui BPJS saja. Tapi juga bisa ditanggung oleh program lembaga lain khususnya Kementerian Sosial. Karena itu harus ada sinergi lebih maksimal dan kajian mendalam agar lebih tepat sasaran.
"Dalam sebulan ini saya minta sudah ada hasil kajiannya. Untuk kemudian diterapkan," tegas Puan.
Soal angka defisit DJS Kesehatan, Puan mengatakan bahwa pada 2016 jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun. Adapun tahun ini diharap bisa dikendalikan atau mungkin bisa diturunkan. Karena itulah harus dilakukan penghitungan secara cermat.
"Defisit DJS ini memang harus kita usahakan turun, tapi di sisi lain kita kan juga tidak mau hal ini kemudian malah menyusahkan masyarakat yang menggunakan BPJS. Inilah makanya penting dilakukan analisa mendalam dan sinergi bersama," jelas Puan.
Sinergi itu, kata dia, harus dibangun dengan Pemda. Sejauh ini sudah banyak Pemda yang mensinkronkan program BPJS dengan program kesehatan di kabupaten/kota. Sinergi ini sangat penting agar terlihat mana daerah yang mengelola dan menjalankan program kesehatan di wilayahnya
"Sekarang hanya tinggal 41 kabupaten/kota yang belum mengintegrasikan program kesehatan ini," jelas Puan.
Sedangkan dari payung hukumnya, Pemerintah menyiapkan dua opsi. Yaitu penerbitan Pepres baru, karena sudah beberapa kali mengalami perubahan. Atau merevisi peraturan perundang-undangan yang ada disesuaikan dengan substansi dengan pengendalian defisit.
"Satu hal yang perlu jadi perhatian kita dari rapat hari ini adalah kita perlu memperkuat peran Pemda terutama soal cost sharing,” ucap Menko Puan.