Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Cawagub DKI nomor urut tiga Sandiaga Uno terkait laporan dugaan penggelapan tanah, Jumat 31 Maret 2017 besok. Sempat ada permintaan agar Sandiaga diperiksa setelah pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua, namun ditolak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pemanggilan terhadap Sandiaga besok menunjukkan bahwa polisi profesional dalam menangani laporan. Tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum.
Baca Juga
"Kan tim penasihat hukum minta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 19 (April), ya nggak mungkin lah, equality before the law, persamaan hak di muka hukum," ujar Iriawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Advertisement
Apalagi, lanjut Iriawan, Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan penanganan perkara terhadap calon kepala daerah hingga pilkada usai, telah dicabut.
"Kemarin nggak hadir ya masih kita toleransi. Berikutnya harus hadir karena kita perlu keterangannya. Jadi (penanganan) harus sama dong. Nanti komplain yang lainnya," tutur dia.
Namun jenderal bintang dua itu yakin, Sandiaga bakal memenuhi panggilan penyidik, besok. "Saya yakin sih begitu (hadir) ya. Saya yakin beliau warga negara yang baik," ucap Iriawan.
Sandiaga Bisa Jadi Tersangka?
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan, penanganan perkara Sandiaga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apapun. Polisi akan menangani kasus tersebut sesuai prosedur yang ada.
Bahkan polisi juga tak segan menetapkan Sandiaga sebagai tersangka jika memang bukti-bukti yang dimiliki polisi mengarah ke sana. Namun jika laporan tersebut tak memenuhi unsur pidana, maka polisi akan menghentikan penyelidikannya.
"Nanti kan dipanggil, adakan pemeriksaan saksi. Setelah itu kita gelar perkara, kalau memang harus ditingkatkan (ke tahap penyidikan), nanti dilihat juga status yang bersangkutan," ucap Iriawan.
Iriawan menampik tudingan penanganan kasus tersebut untuk menurunkan elektabilitas Sandiaga pada Pilkada DKI putaran kedua ini.
"Saya enggak tahu soal itu. Saya enggak ngerti elektabilitas. Tugas saya menegakkan hukum aja. Ada yang lapor ya kita tindaklanjuti. Enggak ada urusan soal itu," tandas dia.