Liputan6.com, Bekasi - Lantaran kerap menonton video porno, Warga Perumnas 2, RT 3/15, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terpaksa harus berurusan dengan Polres Metro Bekasi Kota. Pria berinisial Z ini diamankan petugas lantaran tak dapat menahan hasrat seksualnya setelah menonton film tersebut.
Gara-gara kebiasaan buruk itu, pria berusia 35 tahun itu melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang bocah tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Baca Juga
Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan pengaduan keluarga korban kepada pihak polisi. Saat itu, tersangka bersama rekannya, berinisial RZ dilaporkan telah memerkosa korban. Perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tiga bulan terakhir.
Advertisement
"Karena pelakunya seringnya nonton video porno dari Handpone. Karena keseringan nonton, jadi tergiur dia," ucap Erna, di kantornya, Kamis (30/3).
Awal peristiwa ini, dimulai saat korban kerap bermain di depan halaman kontrakan tersangka. Kediaman tersangka, memang berdempetan dengan tempat tinggal keluarga korban.
Tersangka yang sering menonton video porno itu, lalu tergiur dengan korban. Ia kemudian berpura-pura mengajak korban bermain. Hingga akhirnya tersangka melakukan tindakan tersebut.
Ironisnya, perbuatan itu diulangi pelaku beberapa hari kemudian. Bahkan dia mengajak temannya dalam melakukan tindakan biadab tersebut. "Perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali," tambah Erna.
Usai memerkosa, tersangka selalu memberi uang dan meminta korban tidak menceritakan ke orang lain. "Satu pelaku (Z) telah kita amankan. Sedangkan seorang temannya dalam pengejaran. Identitasnya sudah kita ketahui," jelasnya.
Kasus tersebut akhirnya terkuak setelah korban mengaku kerap kesakitan saat membuang air kecil. Orang tua korban yang mendengar itu, lalu meminta korban bercerita, hingga akhirnya mereka mengetahui perbuatan bejat sang tetangga.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
Atas perbuatannya, tersangka penggemar video porno terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 dan denda sebanyak Rp 15 Miliar.