Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak mempermasalahkan honor yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta saat menjadi narasumber. Dia beralasan, selama apa yang diterima dapat dipertanggungjawabkan.
"Sah saja jika ada di tanda tangan diterima, ada tanda tangannya. Dan itu tidak ada larangan," ucap Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 30 Maret 2017.
Baca Juga
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)ini beranggapan, belum terdapat aturan mengenai hal tersebut kepada para pejabat.
Advertisement
"Misalnya seperti KPK secara kode etik melarang menerima honor, karena ada etika ke dalam. Kalau KPU ada atau tidak, saya juga kalau diundang hasil honor itu saya terima, karena memang tidak ada aturan yang melanggar, itu hak kita juga," ujar Sumarsono.
Pria yang biasa disapa Soni ini juga menegaskan, tidak menerima imbalan jika terdapat larangan dari KPU.
"Saya kira prinsip Rp 3 juta untuk narasumber ngomong dianggarkan, itu tidak apa-apa. Kecuali kalau yang bayar dari internal DKI, nggak boleh. Tapi kalau yang ngundang instansi lain boleh-boleh saja dan kembali ke KPUD sendiri, secara etik ada nggak aturannya," jelas Sumarsono.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengaku menerima honor Rp 3 juta, saat menjadi pembicara di rapat internal tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.