Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus perzinahan.
Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Katingan, Ignatius L. Matir, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi surat dari MA.
Advertisement
"Kita akan segera rapatkan dulu dengan rekan-rekan di DPRD Katingan mengenai langkah selanjutnya," ujar Ignatius, di Katingan, Kamis, 31 Januari 2017.
Ignatius mengatakan selanjutnya pihaknya akan menentukan siapa yang akan berangkat mengambil salinan MA tersebut.
"Setelah itu kita akan menyurati Mendagri melalui Gubernur Kalteng untuk mencabut SK pengangkatan Bupati Yantenglie dan diganti dengan SK pengangkatan Wakil Bupati Katingan sebagai Bupati Katingan," ujar dia.
Kasus perselingkuhan Bupati Katingan ini terjadi pada awal Januari 2017. Saat itu ia tepergok dan tertangkap tangan tengah berduaan dalam kamar dengan Farida Yeni, seorang PNS Dinas Kesehatan yang juga istri anggota polisi Katingan di rumah kontrakan.
Atas perbuatannya itu, DPRD Katingan mengusulkan pemakzulan Yantengli ke MA pada awal Febuari 2017.
Dalam salinan putusan yang dilansir di situsnya, Mahkamah Agung menyatakan telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan tanggal 14 Februari 2017 mengenai Dugaan Perbuatan tercela, melanggar Etika dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Katingan Ahmad Yantengli berdasar hukum.
"Mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Katingan, tanggal 14 Februari 2017. Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Supandi.
Selain itu, dalam putusannya, Hakim Supandi juga memutuskan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menuturkan, telah membaca dan mempelajari jawaban dari Termohon. Namun dalil-dalil jawaban termohon tidak dapat melemahkan dalil-dalil permohonan Pemohon. "Sehingga oleh karenanya permohonan uji pendapat dari Pemohon harus dikabulkan," kata Hakim Supandi.