Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menuturkan, penyanderaan dan penahanan penunggak pajak bisa dilakukan setelah mendapat perintah dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
"Ya itu sudah pasti (penunggak pajak disandera), apalagi sebentar lagi tax amnesty," ujar Yasonna yang ditemui usai Apel Siaga di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta Timur, Jumat (31/3/2017).
Baca Juga
Menurut Yasonna, para penunggak pajak nantinya pasti akan dijebloskan ke dalam penjara.
Advertisement
"Di beberapa tempat kan sudah ada yang disandera. Kalau tidak (disandera) ya nanti disita hartanya," kata dia.
Untuk penyanderaan atau penahanan penunggak pajak, Kementerian Hukum dan HAM nantinya hanya menunggu perintah dari Dirjen Pajak siapa saja yang akan dijebloskan ke penjara.
Untuk tempat, Yasonna mengaku telah menyiapkan lapas bagi para penunggak pajak.
"Kita hanya menyiapkan tempat (lapas). Kalau orang pajak memerintahkan orang tersebut harus disandera, ya kita masukin. Kalau tempatnya itu tanyakan ke Dirjen Pajak, kami hanya sediakan tempat saja," tutur Yasonna.